Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Jumlah Basuhan Saat Wudhu
Kamis, 23 November 2017

 

Berapa kali jumlah basuhan saat wudhu?

Kita lihat kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di dan penjelasannya.

 

Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

4- Kemudian ia mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.

Demikian wudhu sempurna yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang wajibnya adalah membasuh sebanyak satu kali.

 

Wudhu yang Sempurna

Wudhu yang dilakukan tiga kali basuhan kecuali kepala hanya sekali mengusap.

Wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna dipraktikkan oleh ‘Utsman sebagaimana dalam hadits berikut ini.

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ، ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »

Humran bekas budak dari Utsman menceritakan bahwa ia pernah melihat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu meminta air dalam wadah untuk berwudhu. Lalu ia menuangkan air pada telapak tangannya tiga kali, lalu membasuh kedua telapak tangannya. Kemudian memasukkan tangannya lagi ke dalam wadah, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh wajah tiga kali. Kemudian membasuh tangan hingga siku tiga kali. Kemudian mengusap kepala, lalu membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rakaat lalu tidak berbicara dalam dirinya (maksudnya: tidak memikirkan urusan dunia dan hal-hal yang tidak terkait dengan shalat, pen.), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226)

Bisa juga membasuh dua kali, dua kali sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

“Dari ‘Abdullah bin Zaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan membasuh dua kali, dua kali.” (HR. Bukhari, no. 158)

Bisa pula berbeda-beda dalam membasuh misalnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung tiga kali, mencuci tangan dua kali dan mencuci kaki sekali. Keterangan yang dimaksud adalah seperti praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berikut ini.

عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ غَرَفَاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Dari ‘Amr menuturkan dari bapaknya bahwa ia mengatakan, “Aku menyaksikan ‘Amr bin Abi Hasan bertanya kepada ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh berwudhu kepada orang-orang sesuai yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia menuangkan air dari baskom tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Ia lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali menggunakan tiga cidukan tangan. Ia lantas mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali. Ia lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235)

 

Boleh Cukup dengan Sekali Membasuh

Karena Allah Ta’ala tidak memerintahkan untuk mencuci lebih dari sekali dalam ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّةً مَرَّةً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sekali, sekali.” (HR. Bukhari, no. 157)

Dalam Fath Al-Bari (1:233) disebutkan bahwa yang termasuk fardhu wudhu adalah membasuh satu kali, satu kali.

 

Tidak Boleh Lebih dari Tiga Kali

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Hadits-hadits yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tata cara wudhu tidak menunjukkan beliau pernah melakukannya lebih dari tiga kali basuhan. Bahkan yang ada, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela yang lebih dari tiga kali.” (Fath Al-Bari, 1:233)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya menyatakan bahwa ada seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia bertanya mengenai wudhu. Lalu terlihat beliau membasuhnya tiga kali, tiga kali. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

“Inilah wudhu yang sebenarnya. Siapa yang menambah lebih dari itu (lebih dari tiga, pen.), maka ia keliru, telah melampaui batas dan telah zalim.” (HR. Ahmad, 2: 180. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan.)

Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan, “Dimakruhkan (tidak disukai) membasuh lebih dari tiga kali. Namun kalau ada yang melakukan lebih dari tiga kali, aku tidak mengharamkannya.” (Fath Al-Bari, 1:234)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:85-87.
  3. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49-50.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 5 Rabi’ul Awwal 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/16785-manhajus-salikin-jumlah-basuhan-saat-wudhu.html